TUNTUNAN SHALAT JUM’AT
Dilengkapi dengan biografi ringkas Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah
Penulis : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Penerbit : Gema Ilmu
Fisik : 14 cm x 21 cm, UV, Shrink
Tebal : 135 halaman
Buku ini berisi soal-jawab yang ditujukan kepada penulis, dan diprakarsai oleh Yayasan Masjid Raya Suriah. Di antara isinya:
Apakah Anda berpendapat bolehnya mengikuti amalan Utsman radhiyallahu ‘anhu pada hari Jum’at, yaitu mengadakan adzan kedua secara mutlak? Atau terbatas ketika ada sebab-sebab yang mendorong penghulu kita Utsman untuk melakukan adzan kedua tersebut, yaitu ketika beliau melihat jumlah manusia telah menjadi banyak dan telah tersibukkan dengan urusan mencari kehidupan (baca:bekerja)?!
Atau dengan kata lain; bila terdapat masjid dan tidak ada penduduk yang ada di sekitarnya, tidak pula ada pasar, tidak pula ada imam rawatibnya dan tidak ada pula tempat adzannya! Seperti masjid-masjid yang ada di dalam Tsukanah al-Humaidiyyah (Masjid Raya Damaskus). Apakah Anda berpandangan hendaknya di sana diberlakukan berdasarkan tuntunan Utsman? Atau mencukupkan dengan satu adzan sebagaimana yang terjadi pada masa Rasulullah dan dua sahabatnya (Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma)?
Bila khutbah dan adzan dikumandangkan dari masjid tersebut dengan mikrofon, apakah Anda berpendapat bahwa yang demikian ini merubah urusan agama? Sebagaimana bila dikatakan bahwasanya adzannya Utsman tidak dibutuhkan lagi pada masjid yang seperti ini, yaitu yang jauh dari perumahan dan pasar. Akan tetapi karena siaran adzan (dengan pengeras suara) akan mengembalikan kepadanya tujuan pengumandangan dan penyampaiannya ke seluruh pelosok, maka wajib mengamalkannya?